
Prasasti Wurandungan merupakan piagam kerajaan yang dipahatkan pada sejumlah lempeng tembaga atau tamrapraśasti. Prasasti ini berasal dari masa Śrī Mahārāja Mpu Sindok, pendiri Wangsa Iśāna dan penguasa Kerajaan Medang periode Jawa Timur.
Salah satu bagian yang paling sering dirujuk adalah Prasasti Wurandungan B, bertarikh 865 Śaka atau sekitar 943–944 Masehi. Prasasti tersebut mencatat anugerah Mpu Sindok kepada Dang Puryyat berupa tanah yang mencakup wilayah Kanuruhan. Tanah itu ditetapkan sebagai sīma untuk menunjang pemeliharaan bangunan-bangunan suci, terutama Sang Hyang Dharma Kahyangan i Wurandungan.
Penetapan sebagai sīma membuat tanah dan penghasilan tertentu di wilayah tersebut tidak lagi dipungut bagi kas kerajaan, melainkan digunakan untuk kebutuhan bangunan suci. Penduduk yang bertugas memelihara tempat-tempat suci juga memperoleh perlakuan atau pembebasan dari kewajiban tertentu.
Prasasti ini menyebut sejumlah tempat suci dalam lingkungan Kanuruhan, antara lain Wurandungan, Mahulun, Panghawan, Kaswaban atau Kaswangga, dan Kagotran. Keterangan tersebut menunjukkan adanya suatu jaringan tempat suci yang terorganisasi, bukan hanya satu bangunan keagamaan yang berdiri sendiri.
Prasasti Wurandungan juga penting untuk kajian sejarah Malang karena memuat sejumlah nama tempat kuno. Salah satunya adalah Panawijyan, yang sering dihubungkan dengan Polowijen di Kota Malang. Identifikasi ini cukup kuat dari sisi kemiripan nama dan wilayah, tetapi rincian batas-batas geografisnya tetap memerlukan kajian arkeologis dan toponimis.
Catatan kronologi: Literatur populer kadang mencantumkan angka 865 Śaka, 869 Śaka, 943 M, 944 M, bahkan 948 M secara tidak konsisten. Perbedaan ini dapat muncul karena terdapat lebih dari satu kelompok atau bagian Prasasti Wurandungan serta perbedaan konversi tanggal. Karena itu, penyebutan harus disertai identitas prasastinya. Untuk Wurandungan B yang menyebut Kanuruhan dan Panawijyan, tarikh yang umum digunakan adalah 865 Śaka atau sekitar 943–944 Masehi.